(Foto: thinkstock)
Mengatasnamakan kepentingan petani tembakau adalah strategi standar perusahaan rokok di seluruh dunia. Sebenarnya, keuntungan yang diperoleh petani tembakau pun tidak terlalu banyak. Keuntungan terbesar adalah pada pemilik perusahaan rokok
Saat ini, berbagai perusahaan rokok internasional sangat mengincar pasar di Indonesia karena minimnya regulasi yang mengatur tentang rokok. Berbeda dengan beberapa negara maju dan negara ASEAN lainnya, kebijakan tentang merokok dan iklan rokok belum diatur ketat di negara ini. Di Indonesia, masih banyak dijumpai orang yang merokok di tempat umum. Bahkan toko yang berada di dekat sekolah juga tidak dilarang menjual rokok.
Merokok merupakan perilaku kecanduan yang telah mewabah di Indonesia. Menurut data Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan lembaga kesehatan dunia (WHO), jumlah perokok di Indonesia menempati peringkat ke-3 di dunia, lebih dari 80 juta penduduk Indonesia merokok. Kematian akibat merokok di Indonesia mencapai 427.948 orang setiap tahunnya atau 1172 perhari. Sebagian besar di antaranya adalah usia produktif.
Minimnya regulasi ini karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih bisa diotak-atik oleh kepentingan industri rokok. Banyak perusahaan rokok internasional yang menginvestasikan modal untuk pasar yang masih terbuka luas ini. Perusahaan rokok memiliki strategi jitu untuk menarik massa. Mulai dari menyeponsori acara musik, olahraga, hingga memberikan beasiswa pendidikan. Salah satu jurus jitunya adalah dengan mengatasnamakan industrinya melindungi petani tembakau.
"Mengatasnamakan kepentingan petani tembakau adalah strategi standar perusahaan rokok di seluruh dunia. Industri rokok datang dengan modal besar untuk menginvestasikan uangnya. Mereka akan melakukan berbagai cara untuk menarik simpati masyarakat. Sebenarnya, keuntungan yang diperoleh petani tembakau pun tidak terlalu banyak. Keuntungan terbesar adalah pada pemilik perusahaan rokok," kata dr Pankaj Chaturvedi, MBBS, MS, FAIS, FICS dari Voice of Tobacco Victims (VOV) di India, lembaga yang mendorong pengetatan regulasi tembakau di India dalam diskusi bersama media di RS Persahabatan .
India merupakan salah satu negara yang berhasil menetapkan larangan ketat tentang merokok. Di India, Undang-undang regulasi tembakau sudah disahkan sejak tahun 2003. Undang-undang ini melarang perokok untuk merokok di tempat umum, melarang penayangan iklan rokok di media massa, melarang penjualan rokok di sekitar sekolah, juga melarang menjual rokok untuk anak berusia di bawah 18 tahun.
Awalnya, India sempat menghadapi perlawanan yang sama dari para petani dalam menerapkan undang-undang ini. Tapi nyatanya, udnang-undang ini berhasil disahkan tanpa menyengsarakan kehidupan petani tembakau. Caranya, pemerintah segera menyediakan petani alternatif tanaman pengganti selain tembakau seperti gandum dan jagung. Pemerintah India juga bersedia mengganti kerugian petani apabila petani tembakau yang beralih menanam tanaman lain mengalami kerugian.
"Apa yang membuat para petani di India awalnya bersikeras untuk menanam tembakau adalah karena perusahaan rokok sudah lebih dulu membayar tembakau sesuai areal tanah yang ditanami, berbeda dengan tanaman lain yang baru mendapat keuntungan setelah panen. Tanaman tembakau sama sekali tidak memiliki manfaat kesehatan, kecuali untuk insektisida. Bahkan kumbang dan serangga pun enggan mendekati tanaman tembakau," kata dr Pankaj.
Apalagi, dr Pankaj melihat petani di Indonesia tidak hanya mengandalkan tembakau sebagai tanaman budi daya. Jadi seharusnya mengajak petani untuk tidak menanam tembakau seharusnya bisa lebih mudah dibandingkan di India.